Zusammenfassung der Ressource
PENGHASILAN BRUTO
- BIAYA YANG BOLEH
DIKURANGKAN
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :
- biaya administrasi
- premi asuransi
- bunga, sewa, dan royalti
- pajak kecuali PPh
- biaya pembelian lahan
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk
upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan
yang diberikan dalam bentuk uang
- biaya perjalanan
- biaya promosi dan penjualan yang diatur
dengan atau berdasarkan PMK
- biaya pengolahan limbah
- kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki
dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas
biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
- iuran kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
- kerugian selisih kurs mata uang
asing;
- biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dengan syarat:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial
- Wajib Pajak harus menyerahkan
daftar piutang yang tidak dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal
Pajak
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang
tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
- sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah
- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah