Zusammenfassung der Ressource
Sistem Hukum Internasional
- Bagian Hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala inter
- Hukum
Perdata Inter
- Mengatur hub antar
warga suatu negara
dengan warga dari
negara lain
- Hukum
Publik Inter
- Mengatur negara
1 dengan negara lain
- Asal Mula
- Bangsa Romawi
- 89 SM
- Ius Civile
- Hukum nasional
- Ius Gentium
- Orang asing
- Mengatur hub antar warga
Roma dengan orang asing
- Diturunkan dari tata tertib alam
yang mengatur masyarakat segala
bangsa
- Terwujud
- Konferensi Wina 1969
- Menyepakati Naskah hukum inter
- Hukum perdata inter
- Hukum Publik Inter
- PBB
- Hukum inter
- Hukum tertulis
- Hanya berlaku untuk
perjanjian antar negara
- Cth: Perjanjian Celah Timor
- Menghasilkan Suatu
perjanjian tertulis
- Vienna Convention on
the Law of Treaties
- Tunduk pada ketentuan
hukum kebiasaan Inter
dan Yurisprudensi /
Prinsip hukum
- Hukum tidak tertulis
- Terdapat hukum kebiasaan ruang
lingkupnya untuk perjanjian
antarnegara
- Perjanjian dengan subjek hukum lain
memiliki pengaturan tersendiri
- Perjanjian antarnegara
dan organisasi Inter
- Asas Hukum Inter
- Teritorial
- Kekuasaan Negara atas
daerahnya
- Semua orang dan
barang di wilayahnya
- Kebangsaan
- Kekuasaan negara untuk
warga negaranya
- dimanapun ia berada tetap
mendapat perlakuan hukum dari
negaranya
- Exteritorial
- Kepentingan Umum
- Wewenang negara untuk warna negaranya
- Negara menyesuaikan diri dengan semua keadaan
dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan
umum