GoConqr has a new look! Let us know what you think.

Mind map

PMK No.181/PMK.06/2016 Penatausahaan BMN

kurnia ningsih Barang Milik Negara English 5.0Average rating 5.0 out of 5 (2 ratings) 2,106 views

Map content

PMK No.181/PMK.06/2016 Penatausahaan BMN

  1. PMK No.120/PMK.06/2017 Penatausahaan BMN

  2. PP No.27 Tahun 2014 Pengelolaan BMN/D

  3. PENATAUSAHAAN

    • Pembukuan
      • mendaftarkan & mencatat BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
        • Penggunaan
        • Pemanfaatan
        • Pemindahtanganan
        • Penghapusan
    • Inventarisasi
      • Pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya 1x dalam 1 thn >> persediaan & KDP (Konstruksi dalam Pengerjaan)
      • Pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya 1x dalam 5 thn >> selain persediaan & KDP
        • Menyampaikan rencana inventarisasi ke pengelola barang
        • Melaporkan Hasil Inventarisasi paling lambat 3 bulan setelah inventarisasi
    • Pelaporan
      • Laporan Pada Pengguna Barang
        • LBKP (UAKPB)
          • Semesteran
          • Tahunan
        • LBP-W
        • LBP - Eselon 1 (UAPPB-E1)
          • Tahunan
          • Semesteran
        • LBP (UAPB)
          • Semesteran
          • Tahunan
          • Tahunan Audited
  4. BMN

    • Barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN /Berasal dari perolehan lainnya yang sah
      • Hibah/sumbangan
      • Pelaksanaan perjanjian/kontrak
      • diperoleh sesuai ketentuan per-UU-an
      • berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  5. OBJEK

    • Aset lancar >> Persediaan
    • Aset tetap
      • Tanah
      • Peralatan mesin
      • Gedung & Bangunan
      • JIJ (Jalan Irigasi Jaringan)
      • Aset Tetap Lainnya
      • KDP
    • Aset Lainnya
      • Aset Kemitraan dengan Pihak ke-3
      • ATB
        • Hasil kajian/penelitian yang memberikan aset jangka panjan
        • Software Komputer
        • Lisensi & Waralaba (franchise)
        • Copyright
        • Paten & HAKI lainnya
      • Aset tetap yg dihentikan dari penggunaan
  6. KAPITALISASI

    • Batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca
      • Perolehan BMN berupa aaset tetap hingga siap pakau dan/atau
      • Peningkatan kapasitas / efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat
      • Nilai Satuan Minimum (berlaku mulai T.A. 2018)
        • ≥ Rp1.000.000,00 → peralatan & mesin, aset tetap renovasi peralatan & mesin
        • ≥ Rp25.000.000,00 → Gedung & Bangunan, Aset tetap renovasi gedung & bangunan
        • TIDAK BERLAKU UNTUK: TANAH, JALAN IRIGASI JARINGAN, KDP, ASET TETAP LAINNYA (KOLEKSI PERPUSTAKAAN & BARNAG BERCORAK KESENIAN)
  7. Barang Rusak Berat / Barang Hilang

    • Permohonan dari: PB/KPB
      • Pemindahtanganan
      • Pemusnahan
      • Penghapusan
      • Selanjutnya dilakukan:
        • Reklasifikasi ke Daftar Barang Rusak Berat
        • Tidak Disajikan Dalam Neraca
        • Diungkapkan dalam CAL - BMN & CA-LK

Information

Description
Mind mapping tentang PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN
Created by
kurnia ningsih
Views
2,106
Rating
Average rating 5.0 out of 5 (2 ratings)

Feedback

What is it about?

What do you think of the new look?

How do you like it?