SISTEM PEMERINTAHAN

Descrição

Mapa Mental sobre SISTEM PEMERINTAHAN, criado por incredibleivy em 05-12-2014.
incredibleivy
Mapa Mental por incredibleivy, atualizado more than 1 year ago
incredibleivy
Criado por incredibleivy aproximadamente 10 anos atrás
4767
0

Resumo de Recurso

SISTEM PEMERINTAHAN
  1. UMUM
    1. Presidensial
      1. Presiden
        1. penyelenggara negara
          1. pilihan rakyat
            1. memilih kabinet
              1. tidak bertanggung jawab pada parlemen
                1. kepala negara
                  1. kepala pemerintahan
                  2. Kelebihan
                    1. Kedudukan Presiden stabil
                      1. Masa jabatan presiden jelas
                        1. Penyusunan program kabinet mudah
                        2. Kekurangan
                          1. Sistem pertanggungjawaban tak jelas
                            1. Kebijakan tidak tegas & lama
                              1. Presiden diluar pengawasan langsung
                            2. Parlementer
                              1. Parlemen
                                1. bukan kepala negara
                                  1. Perdana menteri = kepala pemerintahan
                                    1. kabinet: menteri
                                    2. pilihan rakyat
                                      1. bisa dijatuhkan kepala negara
                                        1. mewakili lembaga legislatif
                                          1. berisi anggota ParPol yang menang
                                          2. Kelebihan
                                            1. Pembuatan kebijakan cepat
                                              1. Garis tanggung jawab jelas
                                                1. Pengawasan kabinet ketat
                                                2. Kekurangan
                                                  1. Kabinet bisa dijatuhkan parlemen
                                                    1. Kabinet dapat bubar
                                                      1. Kabinet dari partai pemenang menguasai
                                                        1. Parlemen merangkap menteri
                                                    2. INDONESIA
                                                      1. Pokok-pokok
                                                        1. Republik presidensial
                                                          1. eksekutif
                                                            1. Presiden
                                                              1. kepala negara
                                                                1. kepala pemerintahan
                                                              2. Kabinet & menteri bertanggung jawab pada presiden
                                                                1. Legislatif
                                                                  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
                                                                    1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
                                                                      1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
                                                                    2. Yudikatif
                                                                      1. Mahkamah Konstitusi (MK)
                                                                        1. Mahkamah Agung (MA)
                                                                          1. Komisi Yudisial (KY)
                                                                        2. Perubahan setelah amandemen
                                                                          1. kedaulatan rakyat
                                                                            1. DPR & DPR dibawah MPR
                                                                              1. jabatan presiden maks 2x5 tahun
                                                                                1. Pencantuman HAM
                                                                                  1. Penghapusan DPA, penjelasan UUD'45 & GHBN dari tugas MPR
                                                                                    1. presiden dan wakil dipilih langsung
                                                                                      1. pembentukan MK & KY
                                                                                        1. anggaran pendidikan min. 20%
                                                                                          1. negara kesatuan
                                                                                            1. penegasan demokrasi ekonomi
                                                                                            2. Berdasarkan periode
                                                                                              1. 1945-1949
                                                                                                1. presidensial-parlementer (semu)
                                                                                                2. 1949-1950
                                                                                                  1. Parlementer Konstitusi RIS (semu)
                                                                                                  2. 1950-1959
                                                                                                    1. Parlementer-demokrasi liberal (semu)
                                                                                                    2. 1959-1966
                                                                                                      1. Presidensial-demokrasi terpimpin
                                                                                                        1. UUD 1945
                                                                                                          1. Pembubaran Badan Konstitusional
                                                                                                            1. DPR & DPA sementara
                                                                                                      2. sistem negara mengatur pemerintahan
                                                                                                        1. INDONESIA VS PAKISTAN
                                                                                                          1. Indonesia
                                                                                                            1. Presidensial
                                                                                                              1. negara kesatuan
                                                                                                                1. kekuasaan eksekutif: presiden
                                                                                                                  1. kabinet bertanggung jawab pada presiden
                                                                                                                    1. Perwakilan rakyat dipilih langsung
                                                                                                                      1. Kekuasaan yudikatif: badan peradilan
                                                                                                                    2. Pakistan
                                                                                                                      1. Parlementer kabinet
                                                                                                                        1. kekuasaan eksekutif: presiden & menteri
                                                                                                                          1. perdana menteri tak merangkap legislatif
                                                                                                                            1. presiden boleh memveto RUU
                                                                                                                              1. presiden yang membubarkan legislatif harus mengundurkan diri
                                                                                                                                1. presiden boleh membuat ketetapan darurat

                                                                                                                            Semelhante

                                                                                                                            Primeira Guerra Mundial 1914-1918
                                                                                                                            Alessandra S.
                                                                                                                            Glossário de Biologia Geral
                                                                                                                            Alessandra S.
                                                                                                                            TEORIA DO DIREITO CONSTITUCIONAL #3
                                                                                                                            Eduardo .
                                                                                                                            Temas de Redação
                                                                                                                            Marina Faria
                                                                                                                            METODOLOGIA E PRÁTICA DE ALFABETIZAÇÃO E LETRAMENTO
                                                                                                                            vanessasenez
                                                                                                                            Vestibular - Crase
                                                                                                                            GoConqr suporte .
                                                                                                                            Níveis de organização dos seres vivos
                                                                                                                            GoConqr suporte .
                                                                                                                            Mapa Conceitual
                                                                                                                            ana.gazzola
                                                                                                                            Física moderna
                                                                                                                            GoConqr suporte .
                                                                                                                            Contextualização da Aula 2 - Gestão - Administração da Carreira Profissional
                                                                                                                            Fabrícia Assunção
                                                                                                                            FLUXOGRAMA PARA ATENDIMENTO E ACOMPANHAMENTO ACIDENTE COM EXPOSICAO A MATERIAL BIOLÓGICO (AEMB)
                                                                                                                            Hyago Connor