Zusammenfassung der Ressource
SISTEM
PEMERINTAHAN
- UMUM
- Presidensial
- Presiden
- penyelenggara negara
- pilihan rakyat
- memilih kabinet
- tidak bertanggung jawab
pada parlemen
- kepala negara
- kepala pemerintahan
- Kelebihan
- Kedudukan Presiden stabil
- Masa jabatan presiden jelas
- Penyusunan program kabinet mudah
- Kekurangan
- Sistem pertanggungjawaban
tak jelas
- Kebijakan tidak tegas & lama
- Presiden diluar
pengawasan langsung
- Parlementer
- Parlemen
- bukan kepala negara
- Perdana menteri = kepala pemerintahan
- kabinet: menteri
- pilihan rakyat
- bisa dijatuhkan kepala negara
- mewakili lembaga legislatif
- berisi anggota ParPol yang menang
- Kelebihan
- Pembuatan
kebijakan
cepat
- Garis
tanggung
jawab jelas
- Pengawasan
kabinet
ketat
- Kekurangan
- Kabinet bisa
dijatuhkan parlemen
- Kabinet dapat
bubar
- Kabinet dari partai
pemenang menguasai
- Parlemen merangkap
menteri
- INDONESIA
- Pokok-pokok
- Republik presidensial
- eksekutif
- Presiden
- kepala negara
- kepala pemerintahan
- Kabinet & menteri bertanggung
jawab pada presiden
- Legislatif
- Majelis
Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Yudikatif
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial (KY)
- Perubahan setelah
amandemen
- kedaulatan rakyat
- DPR & DPR dibawah MPR
- jabatan presiden maks 2x5 tahun
- Pencantuman HAM
- Penghapusan DPA, penjelasan UUD'45 & GHBN dari
tugas MPR
- presiden dan wakil dipilih langsung
- pembentukan MK & KY
- anggaran pendidikan min. 20%
- negara kesatuan
- penegasan demokrasi ekonomi
- Berdasarkan periode
- 1945-1949
- presidensial-parlementer (semu)
- 1949-1950
- Parlementer Konstitusi RIS (semu)
- 1950-1959
- Parlementer-demokrasi liberal (semu)
- 1959-1966
- Presidensial-demokrasi terpimpin
- UUD 1945
- Pembubaran Badan Konstitusional
- DPR & DPA sementara
- sistem negara mengatur pemerintahan
- INDONESIA VS PAKISTAN
- Indonesia
- Presidensial
- negara kesatuan
- kekuasaan eksekutif: presiden
- kabinet bertanggung
jawab pada presiden
- Perwakilan rakyat dipilih
langsung
- Kekuasaan yudikatif:
badan peradilan
- Pakistan
- Parlementer kabinet
- kekuasaan eksekutif:
presiden & menteri
- perdana menteri
tak merangkap
legislatif
- presiden boleh memveto RUU
- presiden yang
membubarkan legislatif
harus mengundurkan diri
- presiden boleh membuat
ketetapan darurat