Biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :
biaya administrasi
premi asuransi
bunga, sewa, dan royalti
pajak kecuali PPh
biaya pembelian lahan
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk
upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan
yang diberikan dalam bentuk uang
biaya perjalanan
biaya promosi dan penjualan yang diatur
dengan atau berdasarkan PMK
biaya pengolahan limbah
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki
dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas
biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
iuran kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
kerugian selisih kurs mata uang
asing;
biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dengan syarat:
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial
Wajib Pajak harus menyerahkan
daftar piutang yang tidak dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal
Pajak
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang
tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah