Zusammenfassung der Ressource
FACTORING
(ANJAK PIUTANG)
- kontrak perusahaan anjak
piutang dengan klienFactoring
(Anjak Piutang)
- klien wajib menjual / menjaminkan
piutang (dari hasil penjualan barang
secara kredit) kepada factoring.
- Keputusan Menteri
Keuangan
No.1251/KMK.013/1988
tanggal 20 Des 1988)
- badan usaha berkegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan dari
transaksi perdagangan
- usaha perusahaan dalam bentuk
piutang/promes atas dasar diskonto
dari klien dengan syarat sehingga
hak penagihan beralih kepada
perusahaan anjak piutang.
- Disclosed
Factoring
- Supplier menyerahkan
piutang kepada factoring
dengan sepengetahuan
customer/debitur
- Supplier menjual
barang/jasa secara kredit
kepada customer
- Undisclosed
Factoring
- Penjualan piutang
tanpa
sepengetahuan
customer/nasabah
- Transaksi penyerahan
piutang kepada factor tanpa
pemberitahuan pada
customer
- Jenis Piutang
- Piutang
untuk
Tagihan
- Piutang untuk
Promes
- Jasa-jasa Anjak
Piutang
- Financing Service (jasa
pembiayan)
- Non Financing Service
(jasa non pembiayaan)
- Biaya-biaya
- Service Charge
- Discount Charge
- MANFAAT
BAGI
SUPPLIER
- Memperlancar
kebutuhan
modal kerja
- Membantu
administrasi penjualan
kredit dan
penagihannya
- Mengurangi
beban risiko
kredit
- Meningkatkan
kepercayaan pada
perbankan
- Mempermudah
pengembangan
pangsa pasar
- RUANG LINGKUP
TRANSAKSI
- . Dalam
Negeri
(domestik)
- Internasional
- eksportir, importir,
export factor dan
import factor
- JENIS-JENIS
ANJAK
PIUTANG
- Full service
factoring
- Resource
factoring
- Bulk factoring
- Maturity factoring
- Agency
factoring
- Invoice
factoring
- Undisclosed
factoring
- Aspek yang dinilai
anjak piutang
- Riwayat piutang
macet minimal 3
tahun sebelumnya
- Prosedur dan
manajemen
kredit yang
dilakukan
- Tingkat risiko
kredit macet
perusahaan klien
- Karakteristik,
profil customer
dan pola
pembeliannya
- Prospek bisnis
perusahaan klien
- Aspek yang
dinilai Klien
- Pengalaman Praktek
- Kualitas dan
kuantitas
manajemen kredit
- Sistem informasi
pelayanan klien maupun
nasabah
- Kemampuan menyediakan
laporan secara akurat
- Kemampuan
permodalan
sebagai
antisipasi kredit
macet
- Pelaku Anjak
Piutang
- Factor
(perusahaan
Anjak Piutang)
- Suplier (klien)
- Debitur/Customer
(nasabah)
- Penanggung Risiko macet
- Resource (with
Resource)
- Non Resource
(without
Resource)
- Mekanisme Kegiatan